
hotpink-gnat-491704.hostingersite.com, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf, memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang sebagian besar warganya bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.
Dalam peranannya sebagai anggota Komisi B DPRD Kutim, yang membidangi ekonomi, keuangan, serta pertanian dan perkebunan, Yusri bertekad untuk menangani masalah mendasar yang terus mengemuka: masalah lahan.
Salah satu isu utama yang ia soroti adalah kurangnya kepastian hukum terkait permasalahan lahan antara masyarakat dan perusahaan yang hingga kini masih terus menjadi persoalan di Kutim.
Banyak petani yang tidak memiliki legalitas lahan yang sah, sehingga membuat mereka rentan terhadap perusahaan yang seringkali dengan mudah mengambil alih lahan tersebut.
“Masyarakat petani berharap pemerintah dapat menyediakan legalitas lahan agar mereka bisa mengelola kebunnya dengan tenang dan aman,” ujar Yusri.
Menurutnya, permasalahan ini telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, karena tanpa dokumen yang sah, warga sering kali dipaksa menerima tawaran kompensasi dari perusahaan yang akan mengalihkan lahan mereka.
Bahkan, ancaman sering dialami oleh warga yang terpaksa menyetujui keputusan tersebut.
“Warga tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur legalitas lahan mereka, sehingga perusahaan sering memanfaatkan situasi ini. Tanpa perlindungan hukum, warga mudah digusur,” terangnya.
Sebagai langkah konkret, Yusri mengusulkan agar pemerintah segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat terkait legalitas lahan.
Dengan adanya Perda ini, ia berharap petani dan masyarakat setempat bisa mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan kuat, sehingga tidak lagi mudah digusur dari lahan yang telah mereka garap bertahun-tahun.
“Jika ada Perda, warga tidak lagi bisa dengan mudah digusur dari lahan yang sudah digarap mereka selama bertahun-tahun. Mereka akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas,” pungkas Yusri. (ADV/Ryn).
Leave a Reply