
hotpink-gnat-491704.hostingersite.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemkab telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat Paripurna ke-22, Masa Sidang 1 Tahun 2024-2025, yang di gelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPDR Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (26/11/2024).
Dalam rencana anggaran tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,24 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp547,79 miliar.
Angka ini mencerminkan optimisme terhadap kestabilan ekonomi daerah dan potensi sumber pendapatan yang terus meningkat. Sementara itu, untuk belanja daerah, Kutim mengalokasikan sebesar Rp11,13 triliun, yang terbagi dalam beberapa pos penting.
Di antaranya, Belanja Operasi yang dialokasikan sebesar Rp5,60 triliun, Belanja Modal Rp4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp1,19 triliun.
Menurut Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan dengan efektif dan efisien.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap alokasi anggaran dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim,” ujarnya.
Penetapan APBD 2025 ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kutim untuk menjalankan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dengan anggaran yang besar, Pemerintah Kutim diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan dana untuk proyek-proyek strategis dan mendukung sektor-sektor yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti infrastruktur dan pelayanan publik. (ADV/Ryn).
Leave a Reply