
Kukar – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada 2025, Sat Intelkam Polres Bontang terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
PSU di Kecamatan Muara Badak dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 195/PHPU. BUP–XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025.
Putusan tersebut memerintahkan dilakukan PSU di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Anggota Sat Intelkam Polres Bontang Briptu Adi Cahyo menuturkan, PSU dijadwalkan berlangsung sesuai tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan, diawasi langsung oleh aparat penegak hukum.
Sehingga, proses demokrasi bisa terlaksana dengan jujur, adil, dan transparan.
Tak hanya itu, petugas juga gencar membangun komunikasi dengan para penyelenggara pemilu di lapangan.
“Sinergi antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Badak dan Polres Bontang terus diperkuat demi menjaga situasi kamtibmas,” kata Briptu Adi Cahyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, sinergi ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara penyelenggara dan aparat keamanan, dalam menjaga integritas Pilkada.
“Upaya ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua PPK Muara Badak Iskandar menyatakan, kesiapan seluruh jajaran PPK untuk menjaga netralitas dan menjalin koordinasi erat dengan pihak kepolisian selama proses PSU berlangsung.
Ia juga memastikan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah hukum Polres Bontang, akan selalu berkomunikasi dengan aparat keamanan jika ditemukan potensi gangguan tahapan pemungutan suara.
“Kolaborasi dengan kepolisian sangat penting dalam menjaga tahapan PSU. Kami terus bersinergi dan menjunjung netralitas demi suksesnya pesta demokrasi di Kukar,” tandasnya. (*)
Leave a Reply