
hotpink-gnat-491704.hostingersite.com, Kutai Timur – Kerusakan jalan akibat kendaraan berat bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) menjadi masalah serius di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dampak ini kerap dikeluhkan masyarakat dan kini mendapat perhatian dari anggota DPRD Kutim.
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandi Widianto, menegaskan perlunya regulasi yang ketat untuk mengendalikan kendaraan berat yang melintas di jalan dalam kota. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merusak infrastruktur tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Kita sudah mengeluarkan biaya besar untuk membangun jalan, tetapi kendaraan ODOL membuat jalan yang seharusnya bertahan lama justru cepat rusak,” ujar Pandi saat ditemui awak media.
Pandi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat, terutama di jalan-jalan umum dalam kota. Ia mengingatkan bahwa jika situasi ini terus dibiarkan, maka biaya pemeliharaan jalan akan terus membengkak, menguras anggaran daerah, dan mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat.
“Kita perlu atur kendaraan berat ini supaya jalan yang sudah dibangun bisa dipakai masyarakat dengan aman dan nyaman. Jangan sampai infrastruktur yang seharusnya bertahan lama justru rusak dalam waktu singkat,” lanjutnya.
Pandi mendorong pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera berkolaborasi menciptakan regulasi tegas dan menerapkannya secara konsisten.
“Aturan ini tidak hanya melindungi jalan, tetapi juga memastikan keamanan pengguna jalan lain. Kita ingin pembangunan jalan yang sudah dilakukan bisa bertahan lebih lama,” tambahnya.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kendaraan ODOL. Salah satunya adalah operasi gabungan yang melibatkan Polres Kutim, PM AD, dan instansi terkait lainnya.
“Kami melakukan operasi penertiban secara berkala untuk memastikan kendaraan berat tidak melanggar aturan kapasitas muatan. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menjaga ketertiban kendaraan berat di wilayah Kutai Timur,” ungkap Joko.
Selain itu, Joko mengimbau para pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi aturan batas muatan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran batas muatan tidak hanya merusak jalan tetapi juga membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengingatkan kepada pengemudi angkutan barang agar tidak melanggar aturan batas muatan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya
Leave a Reply